Prank Ala KEMENAG
Writer: Muhammad Rifqi Sakdullah (Pengurus IMADE 2019/2020)
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak ke berbagai sektor tak terkecuali bagi Institusi pendidikan. Hal ini yang kemudian membuat Institusi pendidikan mengeluarkan kebijakan kuliah daring atau kuliah online. Pelaksanaan kuliah secara online membuat mahasiswa merasa tidak bisa menikmati haknya atas fasilitas kampus yang kemudian memicu protes mahasiswa terhadap kampusnya masing-masing. Berbagai tuntutanpun dilayangkan, mulai dari subsidi pulsa, kuota bahkan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT).
Hal ini direspon oleh Kementerian Agama RI pada 06 April 2020 lalu dengan dikeluarkannya Surat tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akibat pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PTKIN harus mengurangi UKT minimal 10% bagi mahasiswa akibat pandemi Covid-19.
Kalangan mahasiswa PTKIN bahkan Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN pun merespon sangat baik dan antusias. Mereka pun mengadakan rapat online dan mengeluarkan surat keputusan untuk mendesak reaksi Rektor untuk segera mengeluarkan surat keputusan Rektor dalam menanggapi surat dari Kementerian Agama (KEMENAG) tersebut. Namun janji hanya tinggal janji. Tepat pada tanggal 20 April 2020 KEMENAG mengeluarkan surat yang mengagetkan kalangan mahasiswa. Bagaimana tidak, lewat surat Nomor B-802/DJ.1/PP.00.9/04/2020 Tentang penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada PTKIN KEMENAG membatalkan pengurangan UKT.
Sikap KEMENAG tersebut membuat mahasiswa merasa di PHP (Pemberi harapan palsu. Sehingga banyak dari mereka yang akhirnya melakukan demo online, dengan menyuarakan aspirasi mereka di berbagai media sosial mengenai penelanan ludah pihak KEMENAG. Bagi saya sebagai penulis dan mahasiswa sejatinya memang andaikata pihak KEMENAG tidak memberikan harapan pada mahasiswa, mahasiswa tidak akan Gegana (gelisah galau merana) dengan melakukan demo online, alih-alih paling mereka hanya mendesak Rektor mereka untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pandemi Covid-19 ini.
Hal ini direspon oleh Kementerian Agama RI pada 06 April 2020 lalu dengan dikeluarkannya Surat tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akibat pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PTKIN harus mengurangi UKT minimal 10% bagi mahasiswa akibat pandemi Covid-19.
Kalangan mahasiswa PTKIN bahkan Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN pun merespon sangat baik dan antusias. Mereka pun mengadakan rapat online dan mengeluarkan surat keputusan untuk mendesak reaksi Rektor untuk segera mengeluarkan surat keputusan Rektor dalam menanggapi surat dari Kementerian Agama (KEMENAG) tersebut. Namun janji hanya tinggal janji. Tepat pada tanggal 20 April 2020 KEMENAG mengeluarkan surat yang mengagetkan kalangan mahasiswa. Bagaimana tidak, lewat surat Nomor B-802/DJ.1/PP.00.9/04/2020 Tentang penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada PTKIN KEMENAG membatalkan pengurangan UKT.
Sikap KEMENAG tersebut membuat mahasiswa merasa di PHP (Pemberi harapan palsu. Sehingga banyak dari mereka yang akhirnya melakukan demo online, dengan menyuarakan aspirasi mereka di berbagai media sosial mengenai penelanan ludah pihak KEMENAG. Bagi saya sebagai penulis dan mahasiswa sejatinya memang andaikata pihak KEMENAG tidak memberikan harapan pada mahasiswa, mahasiswa tidak akan Gegana (gelisah galau merana) dengan melakukan demo online, alih-alih paling mereka hanya mendesak Rektor mereka untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pandemi Covid-19 ini.


Komentar
Posting Komentar